Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Hakim Lanjutkan Sidang Hiendra Soenjoto

Rabu, 03 Februari 2021 | 12:52 WIB
Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Hakim Lanjutkan Sidang Hiendra Soenjoto
Penampakan sidang terdakwa Hiendra Soenjoto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2021).

Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam sejumlah perkara di MA kurun waktu 2011 sampai 2016.

Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri menyebut persidangan nantinya akan dilanjutkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemanggilan sejumlah saksi-saksi di sidang.

"Menyatakan keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hiendra. Dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Saefudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Hakim Saefudin menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa sudah sesuai ketentuan. Adapun dalam dakwaan, Jaksa merinci sejumlah dugaan pemberian suap Hiendra mencapai Rp45 miliar kepada Nurhadi.

Dalam sidang, Hakim Ketua Saefudin juga menolak bukti eksepsi tim penasihat hukum mengenai bukti peninjauan kembali (PK) PT MIT pada 18 Juni 2015.

Menurut Saefudin, tim penasihat tidak menyertakan bukti secara utuh yang dimasukan dalam eksespi terdakwa Hiendra. Maka itu, atas dasar itu majelis hakim akan meneruskan persidangan dengan agenda pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Merintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hiendra Soenjoto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," tutup Saefudin.

Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.

Baca Juga: Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI