"Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT tentang prospek koalisi PDIP dan Partai Demokrat pada pilkada Sabu Raijua termasuk penjelasan kewarganegaraan Orient Riwu Kore yang tak ganda, maka Bappilu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Mas Ketum AHY," ujar Kamhar.
Setelah sekarang terungkap status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, Partai Demokrat menyatakan akan mengikuti peraturan pilkada.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum dari yang bersangkutan," kata Kamhar.
Orient Riwu Kore sebelum maju ke pilkada bekerja di Amerika Serikat dan tinggal di sana.
Mestinya jadi tamparan KPU
Terungkapnya kasus kewarganegaraan Orient Riwu Kore, menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjadi tamparan bagi KPU yang seharusnya memverifikasi data lebih awal. Dalam hal ini, Bawaslu mesti diapresiasi karena bekerja lebih cermat.
"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," kata Mardani.
Dikatakan pula, kasus Orient Riwu Kore menjadi pembelajaran bahwa sistem kependudukan harus dapat memastikan kewarganegaraan tiap-tiap orang.
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan, yaitu WNI," ujar Mardani.
Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Punya Anak Sniper Tentara Amerika
Konfirmasi dari Kedubes AS