Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Ketiga tersangka yakni, Direktur PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).
"Telah dilaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK, untuk tiga tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Ali mengatakan Jaksa KPK tentunya akan menyusun surat dakwaan, paling lambat selama 14 hari untuk dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palu, Sulawesi Tengah.
Selama Jaksa menyusun surat dakwaan, tiga tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa. Mereka juga akan ditahan kembali selama 20 hari ke depan.
Hedy bakal ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kemudian, Djufry di rumah tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur. Terakhir Andreas di rutan KPK kavling C1.
Menurut Ali, selama proses penyidikan bahwa penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi.
"Pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," tutup Ali.
Sementara, untuk tersangka penerima suap masih menjalani proses penyidikan. Mereka yakni, Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI).
Baca Juga: Update Kasus Suap Perizinan Kabupaten Cirebon: KPK Periksa 6 Saksi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kasus korupsi hingga menjerat Wenny berawal saat Bupati Banggai Laut tersebut memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.