Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK berencana memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama Nandi dan Bondan, hari ini.
"Kami periksa Nandi dan Bondan dalam kapasitas saksi untuk tersangka YWA ( Yudi Widiana Adia)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Namun, Ali belum dapat membeberkan alasan penyidik yang bereencana menggali keterangan dua PNS itu sebagai saksi untuk Yudi Widiana.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Baca Juga: Gila! Eks Mensos Juliari Sudah Rancang Rencana Korupsi Sebelum Pandemi
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Baca Juga: Kuasa Hukum Johan Anuar: Saksi Dihadirkan KPK Tak Berkaitan dengan Terdakwa