Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi terkait penggunaan dinar dan dirham yang sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok. Diduga, dalih Zaim memakai uang asing itu karena ikuti ajaran nabi.
"Ya benar (terkait transaksi dinar dan dirham)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) kemarin malam.
Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.
Baca Juga: Mabes Klaim Tak Tahu soal Blokir Rekening, FPI Curiga: Itu Kemauan Polisi
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan warganet.
Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu pun diketahui telah berdiri sejak lama.
Dari hasil penelusuran Suarabogor.id, pada akun YouTube, Arsip Nusantara penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok telah ada sejak setahun lalu. Diketahui pula dalih penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah dikatakan merujuk ajaran Nabi.