Nekat Serempet Polisi, Pengemudi Elf Ugal-ugalan Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:44 WIB
Nekat Serempet Polisi, Pengemudi Elf Ugal-ugalan Terancam 15 Tahun Penjara
Mini bus serempet dan jatuhkan polisi bermotor di Probolinggo Jawa Timur [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi tak terpuji pengemudi mobil jenis Elf viral di media sosial. Sang sopir dengan sengaja menyerempet anggota polisi yang mengejarnya dengan sepeda motor. Tak ayal, anggota polisi itu terjatuh dan terpelanting.

Setelah video aksi pengemudi ugal-ugalan itu viral, diketahui peristiwa itu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Dan dalam waktu sekitar lima jam usai kejadian, sang sopir bisa ditangkap.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jejaring media Suara.com), diketahui pelaku bernama Ahmad Antoni (27), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. R. M. Jauhari mengatakan, sopir Elf yang merupakan angkutan umum tersebut awalnya nekat menerobos dan mencoba kabur saat petugas gabungan sedang menggelar operasi yustisi di jalan raya.

Baca Juga: Viral Minibus Ugal-ugalan Serempet Polisi hingga Terjatuh, Sopir Ditangkap

Saat dilakukan pengejaran oleh anggota Polantas Polres Probolinggo, Aipda. Ivan Setiarso, tersangka kemudian membantingkan kemudinya ke sisi kanan hingga menyebabkan anggota Polantas terjatuh.

"Tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur sempat menabrak petugas di TKP dan dikejar oleh anggota Polantas. Dan pada saat pengejaran tersangka dengan sengaja menabrakkan bodi kendaraannya kepada petugas, sehingga terjatuh dan terluka," ujar Kapolres, Rabu (03/02/2021).

Dari pemeriksaan polisi, sopir itu dinyatakan aman dari pengaruh obat-obatan terlarang berdasarkan pemeriksaan urine.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan.

Sopir nekat itu kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Tambun Sendirian Bubarkan Balap Liar Ponorogo, Warganet: Abang Jago!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI