Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sejumlah bukti kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.
Diperkuatnya pengumpulan bukti itu dengan penyidik antirasuah terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi.
Apalagi, belum lama ini penyidik melakukan rekontruksi atau reka ulang sejumlah adegan awal para tersangka melakukan rasuah bantuan sosial covid-19 paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020, pada Senin (1/2/2021) lalu.
Diduga para tersangka sudah menyiapkan untuk memotong anggaran bansos ini dengan melakukan sejumlah pertemuan, sebelum pemerintah pusat menyatakan Indonesia dihantui pandemi covid-19.
Baca Juga: Kasus Bansos Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Penyuap Juliari Segera Disidang
Hal itu dilihat dari rekontruksi awal penyidik antirasuah mendalami peran para tersangka bansos covid-19 ini dalam adegan pertama.
Dimana disitu, ada pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus yang diperankan oleh oang pengganti, bertemu dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial M. Safii Nasution.
Mereka bertemu di ruang kerja M. Safii Nasution di Kementerian Sosial RI, pada Februari 2020.
Diketahui, pemerintah pusat baru mengumumkan awal bahwa virus asal Wuhan, China itu masuk Indonesia pada Maret 2020.
Maka itu, lembaga antirasuah tengah menelisik apakah ada dugaan dalam pertemuan tiga orang itu mengenai pembahasan untuk kongkalikong memainkan anggaran proyek bansos di Kementerian Sosial ini, dengan diikaitkan dengan reka ulang pada adegan pertama oleh tersangka Matheus Joko.
Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya akan terlebih dahulu memanggil sejumlah saksi. Untuk memperkuat apakah pertemuan tiga orang itu awal mula rasuah bansos ini.
"Kami sampaikan bahwa mengenai peristiwa dalam adegan rekonstruksi tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Maka itu, kata Ali, penyidik antirasuah tak dapat gegabah menyimpulkan adanya sebuah peristiwa langsung dijadikan sebagai alat bukti. Tentunya, kata dia, perlu minimal dua alat bukti apakah tiga orang tersebut diduga memainkan anggaran bansos.
"Untuk menjadi fakta hukum, maka diperlukan setidaknya dua alat bukti baik itu keterangan setidaknya dua orang keterangan saksi maupun alat bukti lain," tutup Ali.
KPK belum lama ini, melakukan rekontruksi atau reka ulang kasus bansos. Adegan per adegan dilakukan di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Setidaknya, ada sekitar 17 adegan yang diperankan langsung oleh tiga tersangka. Mereka yakni dua pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Sedangkan pihak swasta pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke.
Sementera, eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan pihak swasta Ardian IM diperankan oleh peran pengganti.
Dari adegan per adegan itu, lebih banyak diperankan oleh tersangka Harry Van Sidabukke dalam tahapan-tahapan pemberian uang agar perusahaan-perusahaan mendapatkan vendor proyek di Kemensos RI.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).