Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Rabu (3/2/2021) hari ini. Sidang hari ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Rudy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Kata dia, saksi yang dihadirkan merupakan kerabat korban.
"Kita sementara hanya siapkan bukti surat dahulu, untuk saksi kita lihat perkembangan fakta di persidangan," sambungnya.
Jawaban Para Termohon
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.
Dalam surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta
"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021) kemarin.