Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Rabu (3/2/2021) hari ini. Sidang hari ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta
Rudy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Kata dia, saksi yang dihadirkan merupakan kerabat korban.
"Kita sementara hanya siapkan bukti surat dahulu, untuk saksi kita lihat perkembangan fakta di persidangan," sambungnya.
Jawaban Para Termohon
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.
Dalam surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur
"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavidilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.
Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.
"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.
Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.