Mega Korupsi PT Asabri: Rugikan Negara 23 T hingga Ancaman ke Mahfud MD

Rabu, 03 Februari 2021 | 06:17 WIB
Mega Korupsi PT Asabri: Rugikan Negara 23 T hingga Ancaman ke Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Aset para tersangka menyebar di beberapa daerah, bahkan hingga luar negeri.

"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya Asabri. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," ungkap Mahfud, Selasa (2/2/2021).

Mahfud menyebutkan kalau tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan asuransi BUMN itu sudah terendus olehnya dan diungkapkan pada awal 2020 lalu. Awalnya, ia menduga besaran nilai praktik korupsi itu mencapai Rp 16 triliun.

Namun, petinggi PT Asabri merasa gerah dengan pernyataan Mahfud tersebut. Ia bahkan mengaku diancam akan dilaporkan ke polisi karena dinilai telah memfitnah.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Asabri, Ada di Jabar Sampai Singapura

"Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah," ungkap Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun tidak takut akan ancaman dan malah mempersilahkan pimpinan PT Asabri untuk melaporkan ke polisi.

Di satu sisi, pihak Kejagung juga tengah melakukan proses penyidikan saat itu.

"Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 triliun," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 22 triliun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Kasus Korupsi Diungkap, Mahfud Sebut Bos Asabri Sempat Ancam Lapor Polisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 haru ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Mereka tampak digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI