Suara.com - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap mencapai Rp 1,21 miliar.
Uang suap itu diterima untuk mengurus perkara dua mantan anggota DPRD Papua Barat yang terjerat korupsi, Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw.
"Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Kresno Wibowo dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Jaksa Tresno menyebut terdakwa Rohadi mendapatkan uang suap itu agar dapat membantu Robert dan Jimmy agar diputus bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
Di mana, ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jayapura Robert dan Jimmy divonis 1 tahun 3 bulan.
Keduanya pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT). Dan hukuman mereka makin diperberat untuk Jimmy 2 tahun dan Robert 4 tahun.
Jaksa Kresno mengungkapkan Jimmy dan Robert dapat bantuan dari Rohadi tak lepas dari peran dua hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura yakni, Julius C. Manupapami dan Sudiwardono.
Kedua hakim ini yang menyarankan agar Jimmy dan Robert meminta bantuan kepada Rohadi. Lantaran Rohadi merupakan orang yang dekat dengan pejabat di MA.
"Itu Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman (Rohadi) yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di MA dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius," ucap Jaksa Kresno.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton
Selanjutnya, Jimmy dan Robert mengikuti saran kedua hakim tersebut. Sehingga, Sudiwardono menemui Rohadi untuk membantu perkara Jimmy dan Robert di tingkat MA.
Kemudian, kata Jaksa, Rohadi menyepakati akan membantu Jimmy dan Robert setelah melakukan pertemuan dengan Sudiwardono. Di mana Rohadi meminta uang mencapai Rp 1,21 miliar.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Rohadi menerima sejumlah suap terkait pengurusan perkara dari sejumlah pihak. Mereka yakni, Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta.
Kemudian, Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp 235 juta; Ali Darmadi Rp 1.608.500.000,00; terakhir Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar.
Dari sejumlah penerimaan suap terdakwa Rohadi ditotal mencapai Rp 4.663.500.000. Di mana uang itu diterima Rohadi sejak 2010 sampai 2016.
Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.