Suara.com - Hari Setianto alias HS dan Bachtiar Effendi alias BE mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Direktur dan mantan Direktur PT Asabri itu menilai penetapan tersangka terhadapnya cenderung terburu-buru.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum kedua tersangka Handika Honggowongso di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Kendati begitu, Honggo menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri
"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Honggo.
Berkenaan dengan itu, Honggo berharap kedepan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasar aturan KUHAP. Sehingga, kata dia, tidak terkesan diburu-buru
Dia berharap ke depan tim penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
"Selanjutnya, karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.
Delapan Tersangka
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI Hari Ini
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya, enam tersangka lainnya, ialah BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri; HS selaku direktur PT Asabri; IWS selaku kadiv investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Para tersangka dugaan kasus korupsi Asabri itu tampak digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.