Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut mengomentari terkait adanya kebijakan penempatan guru beragama nonmuslim di madrasah.
Kebijakan ini terkait SK pengangkatan, Eti Kurniawati, sebagai guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang ditempatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Eti yang merupakan alumni Geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) diketahui beragama Kristen.
Amplop cokelat berisi SK diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanddin kepada Eti, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Guru TK Terekam CCTV Tuang Deterjen ke Kotak Makanan, Murid Keracunan
Menanggapi hal ini, Dadang mengatakan di Muhammadiyah sendiri mengutamakan guru yang beragama muslim.
"Ya kalau di madrasah Muhammadiyah, kita utamakan yang beragama sama.
Karena jumlah penganut Islam 87 persen," ujar Dadang saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (1/2/2021) malam.
Namun Dadang menuturkan, berbeda jika suatu daerah minoritas Islam, dan tidak ada guru bidang studi yang diperlukan.
Maka kata Dadang, Muhammadiyah bisa mengangkat guru bidang studi dari agama lain.
"Kecuali jika daerah minoritas, tidak ada guru muslim bidang studi yang diperlukan, maka kita bisa mengangkat guru yang ada walaupun berbeda agama," ucap dia.
Baca Juga: Beragama Kristen, Guru Geografi Ini akan Mengajar di Madrasah Aliyah Negeri
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menilai untuk madrasah, masih banyak guru-guru yang beragama Islam yang memiliki kemampuan di bidang studinya.
"Tapi untuk madarasah sebenarnya masih banyak guru beragama Islam yang mempunyai kemampuan tinggi dalam mata kuliah umum," tutur Dadang.
Kata Dadang, jika suatu daerah mayoritas beragama Islam, seharusnya menempatkan guru-guru dari kalangan muslim.
Terkecuali kata Dadang, jika daerahnya minoritas muslim dan adanya keterbatasan guru.
"Logikanya muslim mayoritas 80 persen lebih, kenapa mesti memakai guru beragama lain kalau masih banyak yang beragama Islam. Kecuali di daerah minoritas muslim yang gurunya terbatas. Kan lucu mendahulukan orang lain daripada keluarga sendiri," katanya .
Untuk diketahui, kebijakan penempatan guru nonmuslim di madrasah, sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang Pengangkatan Guru Madrasah. Khususnya pada Bab VI Pasal 30.
"PMA Nomor 90 Tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016, di mana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam," kata Analis Kepegawaian Kemenag setempat, Andi Syaifullah.
Dia mengemukakan, penempatan guru nonmuslim di madrasah disesuikan dengan bidang pengajarannya, bukan dalam pelajaran agama.
"Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama di mana Islam tidak menjadi eksklusif bagi agama lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menerima SK, Eti Kurniawati mengaku kaget dan tidak pernah menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja.
"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya," ucapnya.
Eti mengatakan akan berusaha melangkah sesuai dengan kaidah agamanya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.
"Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula," jelasnya.
Eti selama ini berdomisili di Kota Makassar. Dia merasa tidak asing dengan lokasi penempatannya, karena leluhurnya juga berasal dari Tana Toraja.
Eti mengaku akan segera ke Tana Toraja. Setelah selesai mengurus berkas. "Dalam minggu ini," katanya.