Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang

Senin, 01 Februari 2021 | 20:07 WIB
Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
Eks Mensos Juliari tak dihadirkan saat KPK menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait absennya eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rekontruksi atau reka ulang soal kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Corona di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan alasan tidak menghadirkan Juliari, karena penyidik fokus kepada rangkaian adegan per adegan dari pemberi suap. Mereka yakni, dua pihak swasta bernama Harry Van Sidabuke dan Ardian IM.

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka pemberi HS (Harry Van Sidabuke dan AIM (Adrian)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Maka itu, kata Ali, Juliari tidak dihadirkan lantaran selaku penerima suap.

"Jadi, untuk JPB (Juliari P Batubara) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata dia.

Dari rekontruksi perkara kasus korupsi bansos ini, ada satu peran Juliari yang digantikan oleh orang lain. Di mana itu terjadi pada adegan kedua. 

Dalam adegan itu, diduga adanya pembahasan mengenai perkara kasus bansos ini antara Juliari dengan Tim Teknis Menteri Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Kukuh Ari Wibowo yang juga digantikan peran pengganti.

Selain Juliari dan Kukuh, dalam pertemuan di ruang kerja Juliari, turut hadir pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Wahyono yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dalam rekontruksi, Adi dihadirkan untuk memerankan langsung agenda rekonstruksi itu. 

Dalam rekontruksi ini, penyidik antirasuah hanya menghadirkan tiga tersangka. Mereka yakni dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kemudian, pihak swasta, Harry Van Sidabuke. Sedangkan, tersangka eks Menteri Sosial Juliari P. BatuBara dan pihak swasta Adrian IM tak dihadirkan dalam rekontruksi.

Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.  Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

REKOMENDASI

TERKINI