Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait absennya eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rekontruksi atau reka ulang soal kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Corona di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan alasan tidak menghadirkan Juliari, karena penyidik fokus kepada rangkaian adegan per adegan dari pemberi suap. Mereka yakni, dua pihak swasta bernama Harry Van Sidabuke dan Ardian IM.
"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka pemberi HS (Harry Van Sidabuke dan AIM (Adrian)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Maka itu, kata Ali, Juliari tidak dihadirkan lantaran selaku penerima suap.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton
"Jadi, untuk JPB (Juliari P Batubara) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata dia.
Dari rekontruksi perkara kasus korupsi bansos ini, ada satu peran Juliari yang digantikan oleh orang lain. Di mana itu terjadi pada adegan kedua.
Dalam adegan itu, diduga adanya pembahasan mengenai perkara kasus bansos ini antara Juliari dengan Tim Teknis Menteri Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Kukuh Ari Wibowo yang juga digantikan peran pengganti.
Selain Juliari dan Kukuh, dalam pertemuan di ruang kerja Juliari, turut hadir pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Wahyono yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dalam rekontruksi, Adi dihadirkan untuk memerankan langsung agenda rekonstruksi itu.
Dalam rekontruksi ini, penyidik antirasuah hanya menghadirkan tiga tersangka. Mereka yakni dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kemudian, pihak swasta, Harry Van Sidabuke. Sedangkan, tersangka eks Menteri Sosial Juliari P. BatuBara dan pihak swasta Adrian IM tak dihadirkan dalam rekontruksi.
Baca Juga: Alur Uang Suap Eks Mensos Juliari: Dari Sarung Gitar hingga Room Karaoke
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).