Suara.com - Terungkap adanya penyerahan dua sepeda merek Brompton dan uang mencapai Rp 1.532.844.000 saat penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (Bansos) Corona yang digelar di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Dalam reka ulang kasus ini, uang miliran dan sepeda mewah itu diberikan tersangka Harry Van Sidabuke kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang disebut-sebut merupakan orang suruhan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
Fakta itu terkuak dalam adegan ke-enam.
Harry Sidabuke menyerahkan uang miliaran rupiah itu kepada operator Ihsan Yunus terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Juni 2020 lalu. Dalam adegan itu, penyerahan uang itu terjadi ketika Harry dan Yogas duduk di bangku tengah mobil.
Baca Juga: Alur Uang Suap Eks Mensos Juliari: Dari Sarung Gitar hingga Room Karaoke
Selanjutnya, untuk dua sepeda Brompton diserahkan oleh Harry Van Sidabuke kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, penyidik KPK tak melanjutkan soal dua sepeda Brompton dan uang miliaran rupiah yang diterima Yogas itu apakah kemudian diserahkan kepada Ihsan Yunus atau tidak.
Diketahui, KPK sempat memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2020) lalu. Namun, agenda pemeriksaan itu gagal karena surat panggilan KPK tak sampai ke alamat tinggal Yunus.
Dalam rekontruksi kasus korupsi bansos ini, penyidik KPK hanya menghadirkan tiga tersangka. Mereka yakni dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemensos RI, Adi Wiyono, Matheus Joko Santoso serta Harry Van Sidabuke selaku pihak swasta.
Sedangkan, eks Menteri Sosial Juliari P BatuBara dan pihak swasta Adrian IM tak dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Pakai Peran Pengganti, KPK Rahasiakan Alasan Juliari Tak Ikut Rekonstruksi
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua. Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).