Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, menegaskan bahwa isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 wajib sesuai dengan izin dari dokter.
Reisa menjelaskan hal tersebut dilakukan agar dokter bisa menilai apakah kondisi fisik dan kondisi lingkungan di rumah pasien memungkinkan untuk melakukan karantina kesehatan.
"Isolasi mandiri sebaiknya merujuk nasehat dokter, bukan keputusan pribadi, kondisi kesehatan pasien harus diketahui lengkap oleh dokter sebelum ia disarankan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit," kata dr Reisa dalam jumpa pers virtual dari Istana Negara, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya jika diizinkan isolasi mandiri di rumah, pasien tersebut tetap harus melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter agar perkembangan kesehatannya dipantau terus.
Baca Juga: Layani Pasien Covid-19, RS Ini Punya Sistem Negative Pressure, Apa Itu?
"Meski merasa sehat-sehata saja dan tidak ada gejala serius, konsultasi dokter harus intens," tegasnya.
Pasien yang ingin mencoba terapi non-medis juga harus selalu konsultasi dengan dokter agar tidak salah mengambil tindakan saat isolasi mandiri.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 1.089.308 orang Indonesia, kini masih terdapat 175.349 kasus aktif, 883.682 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 30.277 jiwa meninggal dunia.