Suara.com - Perantara anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,5 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.
Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial/bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dihadiri tersangka beserta saksi di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara tidak menghadiri rekonstruksi sehingga adegan yang ia lakukan digantikan oleh pemeran pengganti. Pemeran pengganti Yogas mengenakan papan nama bertuliskan operator Ikhsan Yunus yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut.
Baca Juga: KPK Gelar Rekontruksi Kasus Bansos Juliari
Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada Juni 2020 tampak Harry Van Sidabukke beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Harry kepada Yogas.
Selanjutnya dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada November 2020 terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton.
Penyerahan itu dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) dari Harry Van Sidabukke kepada Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ichsan Yunus.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca Juga: Pukul Petugas Rutan KPK, Nurhadi Resmi Dilaporkan Ke Polisi
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Van Sidabukke. (Antara)