Pakai Peran Pengganti, KPK Rahasiakan Alasan Juliari Tak Ikut Rekonstruksi

Senin, 01 Februari 2021 | 17:07 WIB
Pakai Peran Pengganti, KPK Rahasiakan Alasan Juliari Tak Ikut Rekonstruksi
Eks Mensos Juliari tak dihadirkan saat KPK menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung menghadirkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (bansos) Corona, Senin (1/2/2021), hari ini. Dalam reka ulang yang digelar di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, peran Juliari digantikan pemeran pengganti. 

Dalam adegan itu, diduga adanya pembahasan mengenai perkara kasus bansos ini. Di mana, Juliari bertemu dengan Tim Teknis Menteri Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Kukuh Ari Wibowo yang juga menggunakan peran pengganti. 

Dalam rekonstruksi yang memperagakan soal pertemuan di ruang kerja Juliari itu, penyidik KPK hanya menghadirkan pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan alasan penyidik KPK tak menghadirkan Juliari untuk memeragakan soal kasus korupsi bansos Corona.

Baca Juga: Terkuak! Begini Adegan Patgulipat Para Tersangka Korupsi Bansos Corona

Dia hanya mengatakan, soal alasan rekonstruksi digelar di KPK. Padahal, kasus penyuapan itu terjadi di Kementerian Sosial.

"Ini soal teknis, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontrusksi perkara," kata Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket Bansos. 

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. 

Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

REKOMENDASI

TERKINI