Selesaikan Kasus Abu Janda, Banser Siap Bantu Polri

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 Februari 2021 | 16:35 WIB
Selesaikan Kasus Abu Janda, Banser Siap Bantu Polri
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barisan Ansor Serbaguna berharap kasus hukum yang menjerat Permadi Arya atau Abu Janda cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Banser menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa SARA yang dituduhkan kepada Abu Janda.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional Banser Hasan Basri Sagala melalui NU Online mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini.

Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," ujar Hasan di Jakarta.

Baca Juga: Gus Sahal: Bodoh Sekali Bela Abu Janda dengan Serang Alissa Wahid

Hasan mengungkapkan Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

"Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," kata Hasan.

Baca Juga: Sebut Islam Arogan, Gus Sahal: Abu Janda Harus Ngaji Lagi, Bukan Dipidana

Hasan mengatakan Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021 juga jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

"Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum," ujarnya.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

"Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga," kata Hasan.

Hasan menambahkan Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI