Terkuak! Begini Adegan Patgulipat Para Tersangka Korupsi Bansos Corona

Senin, 01 Februari 2021 | 16:32 WIB
Terkuak! Begini Adegan Patgulipat Para Tersangka Korupsi Bansos Corona
Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekontruksi kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek yang telah menyeret eks Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka. 

Rekontruksi kasus korupsi bansos Corona itu digelar di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso dihadirkan oleh penyidik.

Mereka diminta memperagakan saat melakukan pertemuan di ruang kerja Joko saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada bulan Mei 2020.

Dalam reka ulang, Harry memperagakan soal menyerahkan uang tahap pertama kepada Joko sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu juga disaksikan oleh Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falin Setiabudi; dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Niode. Namun, keduanya  dalam rekonstruksi ini diperankan pengganti.

Uang itu baru penyerahan tahap pertama agar perusahaan para pihak swasta dijadikan vendor penyaluran bansos Covid-19.

Rekontruksi ini pun rencananya dilakukan sebanyak 15 adegan. Adapun para tersangka yang ikut rekontruksi hanya tiga orang, yakni Joko, Harry Sidabuke dan PPK Adi Wahyono.

Sementara, tersangka Juliari dan penyuap pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja tidak ikut dihadirkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tujuan rekontruksi terkait penyerahan uang ini agar kontruksi hukum terkait kasus suap bansos Corona semakin jelas. Sekalipun tidak dilakukan di TKP,  penyerahan uang sebenarnya terjadi di Kemensos.

"Ini soal teknis, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," kata dia. 

Baca Juga: Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.  Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. 

REKOMENDASI

TERKINI