Menurut Kemenkeu, dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan untuk melaksanakan mekanisme PPN. Hal ini juga menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN akan dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana. Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, hingga pedagang eceran.
Kemudian dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Sehingga distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.
4. Selisih harga token listrik
Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh para agen. Aturan semacam ini ternyata menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.
Lalu di aturan yang baru, PPN untuk token listrik dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan atas nilai token listriknya. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 menyebutkan, bahwa token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.
5. Selisih harga voucher
Komisi dan selisih harga juga berlaku untuk pajak voucher. Di mana di dalam aturan yang baru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Jadi, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran agen penjual voucher berupa komisi atau selisih harga.
Sementara itu, PPh Pasal 23 juga mengatur mengenai pajak atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher. Pungutan tersebut merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021
Itulah 5 hal penting soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang perlu dipahami.