Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini revisi Undang-Undang tentang Pemilu tinggal menunggu untuk diharmonisasi dengan Komisi II. Namun, kata Supratman, harmonisasi baru dilakukan setelah penetapan Prolegnas Prioritas 2021.
Diketahui, revisi UU tentang Pemilu masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Tetapi hingga kini, DPR belum mengesahkan daftar tersebut di dalam paripurna.
"Kalau nanti prolegnasnya sudah ditetapkan maka kemudian Baleg melakukan harmonisasi. Apakah nanti fraksi-fraksi menyetujui tergantung sikap akhirnya dalam pandangan mini fraksi," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Senin (1/2/2021).
Menurut Supratman, ada sejumlah fraksi yang menolak untuk melakukan pembahasan terhadap revisi UU tentang Pemilu.
"Tapi paling penting adalah terkait dengan rencana revisi RUU tentang Penyelenggara Pemilu yang menggabungkan beberapa undang-undang. Termasuk di dalamnya adalah undang-undang penyelenggaraan Pemilukada," ujar Supratman.
"Oleh karena itu saat ini sudah di Badan legislasi dari Komisi II untuk kita diharmonisasi. Namun demikian beberapa fraksi menyatakan untuk tidak menerima terhadap revisi itu," tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengklaim DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentnag Pemilu.
Seperti diketahui di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.
Baca Juga: Alasan Zulkifli Hasan Tegas Tolak Revisi UU Pemilu
"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).