Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menyayangkan adanya ketimpangan sasaran penerima manfaat subsidi gas minyak cair atau liquified petroleum gas/LPG, yang sebagian besar justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
Maruf menyebutkan hanya 35 persen masyarakat miskin dan rentan yang merasakan manfaat subsidi LPG dari Pemerintah, sementara 65 persen lainnya justru dinikmati oleh kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
"Tentu ini ironis, karena alokasi subsidi elpiji jumlahnya sangat besar dan cenderung meningkat," kata Maruf dalam orasi ilmiahnya pada Dies Natalis V dan Lustrum I Universitas Pertamina Tahun 2020 secara daring, Senin (1/2/2021).
Selain itu, masih banyak masyarakat yang menggunakan bahan bakar kayu dalam memasak sehari-hari, kata Wapres. Padahal, Pemerintah telah meningkatkan anggaran subsidi LPG hingga mencapai Rp54 triliun dan menyediakan 7,5 metrik ton LPG untuk masyarakat.
Baca Juga: Ingin Berdialog dengan Pemuka Adat, Wapres Bakal Kunjungi Papua
"Meskipun Pemerintah pada 2021 mengalokasikan anggaran sekitar Rp54 triliun untuk subsidi LPG dan menyediakan LPG sampai 7,5 juta metrik ton untuk masyarakat, masih terdapat lebih dari 12,51 juta rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia yang memasak menggunakan kayu bakar," ujarnya.
Guna meminimalkan ketimpangan subsidi tersebut, Maruf meminta jajaran kementerian terkait untuk menetapkan kebijakan yang memihak pada masyarakat rentan dan miskin.
Dia juga meminta kementerian terkait untuk mengkaji kebijakan subsidi energi agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat serta mampu mendorong penghematan anggaran Pemerintah, sehingga dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
"Selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), saya telah meminta agar kebijakan energi juga harus berpihak kepada masyarakat miskin dan rentan untuk mendorong keadilan terhadap akses energi dan pada akhirnya mendorong ketahanan energi nasional," tuturnya. (Antara)
Baca Juga: Wujudkan Inpres 9/2020, Wapres Minta Kondisi Polhukam Papua Terkendali