Suara.com - Sarah seorang pelajar SMP di Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan hoaks COVID-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Krisna B, mengatakan, Sarah ditangkap di rumah orang tuanya seusai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara Sarah mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Baca Juga: Tegur RS Swasta di Jabar, RK: Ini Lagi Perang, Tak Boleh Tolak Pasien Covid
Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sarah mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.
Pelaku Sarah kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Di video keduanya yang tersebar, Sarah juga membakar masker dan membuang "hand sanitizer" sambil mengatakan bahwa membakar dan membuang "hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Janji Perkuat Puskesmas Untuk Tingkatkan 3T
Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.