Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Konstitusi Nurhadi kepada petugas rumah tahanan KPK. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus tersebut dilimpahkan atas permintaan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Kendati begitu, Yogen tak menjelaskan pertimbangan atau alasan pelimpahan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan pelimpahan kasus tersebut merupakan hal yang biasa.
Baca Juga: Gara-gara Kamar Mandi, Eks Petinggi MA Nurhadi Gebuki Petugas Rutan KPK
Gara-gara Kamar Mandi
Diketahui, kasus pemukulan Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1) lalu. Nurhadi sendiri merupakan tahanan KPK terkait kasus suap perkara di MA.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aksi pemukulan itu terjadi karena diduga ada kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucap Ali, Jumat.
Terkait kasus ini, petugas KPK yang menjadi korban lalu melaporkan Nurhadi Polsek Setiabudi. Pelaporan itu didampingi oleh tim Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari sekitar jam 18.30 Wib," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dihubungi Sabtu (30/1/2021).