Saat ini BKSDA juga sedang mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap satwa dengan nama latin "pongo pygmaeus" tersebut.
Orang utan merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Menangkap, memelihara, memperdulikan, maupun melumasi atau membunuh orangutan, merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi berat.
Masyarakat diimbau ikut menyelamatkan satwa langka tersebut dari kepunahan. Jika melihat ada orangutan, warga diminta menghubungi BKSDA agar orang utan segera dievakuasi dan dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan.