Suara.com - Seorang ayah di Yordania dihukum penjara tujuh tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sejak dini.
Menyadur Gulf News, Minggu (31/1/2021) Pengadilan Pidana Besar Yordania telah menghukum seorang pria berusia 44 tahun tujuh setengah tahun penjara dengan kerja paksa setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 16 tahun sekitar 300 kali.
Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sejak dia masih kecil, karena dia biasa memanfaatkan ketidakhadiran ibunya.
Korban tidak berani mengungkapkan atau melaporkan kasus tersebut selama bertahun-tahun karena dia terus diancam oleh ayahnya.
Baca Juga: Berkumpul Lebih dari 20 Orang di Yordania, Ancamannya Penjara Satu Tahun!
Ini bukan pertama kalinya Jordan melihat insiden yang begitu mengejutkan.
Sebelumnya pada tahun 2018, Pengadilan Kriminal menguatkan hukuman mati terhadap seorang ayah berusia 50 tahun karena memperkosa anak perempuannya yang masih kecil dan menularkan HIV/AIDS kepadanya.
Terdakwa berdiri tak bergerak saat mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fawzi Nahar.
"Pengadilan Kasasi telah membatalkan putusan pidana mati tahun 2015 karena MK tidak mendengarkan keterangan dua saksi yang diberitahu oleh korban tentang peristiwa pemerkosaan tersebut," kata sumber pengadilan saat itu.
Pengadilan Kriminal mengikuti tuntutan pengadilan yang lebih tinggi dan memanggil kedua saksi untuk bersaksi, menurut sumber pengadilan.
Baca Juga: Kasus Corona Melonjak, Yordania Tutup Sekolah dan Tempat Ibadah
"Kedua saksi tidak menambahkan informasi substansial apa pun ke dalam kasus ini dan Pengadilan Kriminal tetap pada putusan aslinya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap ayah," sumber pengadilan menambahkan.