Suara.com - Baru-baru ini kabar penjualan Pulau Lantigiang Selayar, sebuah pulau di kawasan Sulawesi Selatan menggemparkan masyarakat. Pasalnya, pulau yang diakui milik pribadi ini ternyata masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Suara.com telah merangkum beberapa fakta Pulau Lantigiang yang perlu kalian ketahui.
Transaksi jual-beli Pulau Lantigiang ternyata sudah terjadi. Bahkan pihak penjual sudah menerima uang muka sejumlah Rp. 10.000.000. Tentu publik kemudian bertanya-tanya, bagaimana bisa hal ini terjadi?
Ini dia fakta pulau Lantigiang Selayar, yang dijual seharga Rp. 900.000.000 di Sulawesi Selatan.
1. Surat Kepemilikan yang Ditangani Sekretaris Desa
Baca Juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Pemerintah Desa Terlibat
Seorang yang mengaku memiliki pulau tersebut, dengan inisial SA, menyatakan bahwa pulau tersebut adalah milik neneknya yang sudah ditinggali sejak lama. Pernyataan ini dikuatkan oleh kepemilikan surat yang menyatakan demikian, dan ditangani oleh sekretaris desa setempat pada tahun 2019 lalu.
Tentu ini juga menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana hal ini bisa terjadi? Hingga saat ini kasus kepemilikan Pulau Lantigiang dan jual-beli yang terjadi masih dalam penanganan pihak yang berwajib.
2. Dijual dengan Harga Kurang dari 1 M
Untuk ukuran sebuah pulau, pulau Lantigiang Selayar dijual dengan harga yang cukup terjangkau. Hanya sebesar Rp. 900.000.000 saja transaksi sudah bisa dilakukan.
Meski penjual dan pembeli sudah bersepakat, namun belakangan transaksi tersebut tidak bisa dilanjutkan karena kendala pada perizinan dan bukti kepemilikan.
Baca Juga: Miris! 2.800 Kilogram Sampah Diangkut Dari Taman Nasional Bunaken
Apalagi, status Pulau Lantigiang Selayar masuk dalam wilayah taman nasional. Sehingga rasanya tak mungkin bisa diperjualbelikan secara bebas seperti itu.
3. Uang Muka 10 Juta Rupiah
SA sebagai pihak penjual sendiri sudah sempat melakukan transaksi dengan pembelinya. Uang senilai Rp. 10.000.000 sudah diterima sebagai tanda jadi atas pulau tersebut.
Pulau Lantigiang Selayar sendiri berada sekitar 15 menit dari pulau Jinato, yang juga masih dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Hingga saat ini, identitas pihak pembeli juga sudah diketahui untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
4. Pulau Indah Lokasi Penyu Bertelur
Pulau Lantigiang Selayar sendiri diketahui sudah cukup lama tidak dihuni oleh manusia. Pulau dengan pasir putih dan perairan yang jernih ini juga menjadi tempat penyu bertelur.
Tak heran jika Pulau Lantigiang menjadi tujuan wisata yang cukup populer ketika musim penyu bertelur tiba. Mungkin ada dari Anda yang pernah berkunjung ke pulau ini dalam beberapa waktu belakangan? Tentu Anda paham benar keindahan alamnya yang memukau bukan?
5. Kawasan Taman Nasional
Kasus ini sendiri sempat menjadi perbincangan hangat oleh netizen di Indonesia, karena dinilai cukup mengejutkan. Penjualan pulau di Indonesia oleh pihak tertentu memang bukan menjadi kali pertama, namun mengingat pulau ini masih berada di kawasan taman nasional, tidak heran jika masyarakat kemudian turut prihatin atas keadaan tersebut.
Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan taman nasional Taka Bonerate. Kawasan dengan luas 530.765 hektar ini terdaftar dalam SK Menteri Kehutanan No 280/KPTS-II/1992.
Menurut situs resmi Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang memiliki luas sekitar 10 hektar dan tak berpenghuni. Hanya memerlukan waktu 15-30 menit untuk mengelilingi seluruh pulau itu.
Nah itu tadi beberapa fakta pulau Lantigiang Selayar yang sempat jadi buah bibir masyarakat beberapa waktu belakangan. Semoga kasus yang terjadi lekas dapat diselesaikan dan setiap pihak bisa menerima hasil keputusan penyelidikan dan proses hukum yang berlaku di negeri ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian