Zakwan menjelaskan, saat pemeriksaan BAP keduanya mengaku bercium-ciuman dan berpelukan bahkan lebih.
"Semua buktinya sudah lengkap dan mereka ditetapkan melanggar qanun jinayat pasal 23 ayat (1) tentang khalwat JO pasal 25 ayat (1) tentang ihktilat, dengan ancaman 30 kali hukuman cambuk," tegasnya.
Heru menambahkan, saat ini proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan, kalau sudah selasai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan.