Reuni SMP Ketemu Adik Kelas, Awal Cerita Kasus PNS Digerebek Mesum di Mobil

Minggu, 31 Januari 2021 | 15:23 WIB
Reuni SMP Ketemu Adik Kelas, Awal Cerita Kasus PNS Digerebek Mesum di Mobil
Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh memintai keterangan AS (45), warga Sabang yang diciduk saat mesum dalam mobil dengan oknum PNS di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Foto: Prohaba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zakwan menjelaskan, saat pemeriksaan BAP keduanya mengaku bercium-ciuman dan berpelukan bahkan lebih.

"Semua buktinya sudah lengkap dan mereka ditetapkan melanggar qanun jinayat pasal 23 ayat (1) tentang khalwat JO pasal 25 ayat (1) tentang ihktilat, dengan ancaman 30 kali hukuman cambuk," tegasnya.

Heru menambahkan, saat ini proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan, kalau sudah selasai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI