Suara.com - NR (40) narapidana kasus narkoba kembali berulah di penjara. Petugas memergoki NR sedang asyik mengisap sabu-sabu di salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram serta alat isap.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1) malam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya membentuk tim, kemudian tim memantau ruang tahanan pelaku, lalu menggeledah kamar tahanan.
Baca Juga: Terungkap, Joe Biden Prioritaskan Narapidana Sebagai Penerima Vaksin Covid
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, kemudian ditangkap.
Menurut Sayid Syahrul, diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.
Kasus tersebut, kata dia, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.
Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," katanya.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Puluhan Napi Lapas Pekanbaru Dipindah ke Tembilahan
Atas perbuatannya tersebut, NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kami tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” kata dia.