Sudah Datangi Bareskrim Polri, PPMK Gagal Laporkan Natalius Pigai

Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:43 WIB
Sudah Datangi Bareskrim Polri, PPMK Gagal Laporkan Natalius Pigai
Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (Waketum DPP PPMK) Joko Priyoski. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK), menunda melaporkan mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (30/1/2021).

Mereka berencana memolisikan Natalius karena ucapannya yang disebut telah menyinggung etnis Jawa.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPMK Joko Priyoski, sebetulnya sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri. Namun tak berselang lama, dia keluar lagi lantaran petugas penerima laporan untuk kasus yang dilaporkannya tidak ada.

Menurutnya, sejumlah pasal-pasal yang hendak diterapkan pada Pigai harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Karena itu, petugas Bareskrim yang mengurus terkait itu sedang tidak bertugas. Joko pun diminta petugas untuk membuat laporan kembali pada Senin (1/2/2021).

"Sudah ketemu (petugas bareskrim) piket. Pihak konsultasi tidak ada. Jadi kami diminta kembali hari Senin pukul 11.00 WIB," ucap Joko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2021).

Lantaran itu, Joko batal melaporkan Pigai pada Sabtu ini, karena petugas yang ditemuinya bukan membidangi pasal-pasal yang hendak dilaporkannya.

"Laporan belum. Konsultasi tentang masalah undang-undang ini hari Senin," tutup Joko

Dalam pelaporannya pun, ia mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik atas pernyataan Pigai. Menurutnya, Pigai dianggap menyulut perpecahan antar ras dan etnis.

Adapun pernyataan Pigai yang dimaksud ialah ketika dirinya menyebut kalau presiden dan wakil presidennya berasal dari Pulau Jawa maka yang di luar suku itu adalah babu atau budak.

Baca Juga: Denny Siregar Blak-blakan Tak Suka Twit Kasar Abu Janda ke Natalius Pigai

Joko menduga Pigai melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI