Suara.com - Dua tempat karaoke di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dirazia polisi Gubug dan Grobogan pada Sabtu (30/1/2021), dini hari, karena tetap buka di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sesuai surat edaran vupati Grobogan tempat hiburan seperti karaoke tidak diperbolehkan buka selama PPKM. Hal itu berlaku sejak PPKM tahap satu, dan PPKM tahap dua yang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kepala Bagian Operasional Polres Grobogan Komisaris Sugiyanto dan Kapolsek Gubug AKP Sutikno memimpin razia dini hari tersebut.
Dua tempat karaoke yang nekat buka yaitu Café Teguh dan Café MM, semuanya berada di Kecamatan Gubug.
Baca Juga: Pengusaha Sidoarjo Mengadu ke Ulama Solo: Bangkrut Gara-gara PPKM
Dari lokasi tersebut, selain menemukan room yang baru digunakan, polisi juga menemukan botol miras berbagai merek.
“Pengelola dua tempat karaoke dan pemandu karaoke kita bawa ke Polsek Gubug termasuk peralatan audio yang digunakan di lokasi,” kata Sugiyanto.
Sutikno mengatakan petugas rutin patroli untuk memantau sejumlah tempat selama pelaksanaan PPKM.
"Termasuk tempat karaoke. Namun saat patroli malam tidak ada yang buka, ternyata bukanya dini hari,” katanya.
Sembunyi-sembunyi
Baca Juga: Videografis: Mengenal Perbedaan Istilah PPKM dan PSBB
Ketika patroli dini hari, polisi menemukan dua tempat karaoke yang buka dan langsung ditindak.
“Saat kami razia, ada room karaoke yang sudah terisi atau ada tamunya. Menurut keterangan dari karyawan karaoke, mereka [tempat karaoke] masih buka selama PPKM. Namun mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata dia
Sebelumnya, Pemkab melalui SE Bupati Grobogan Nomor 360/128/2021 tertanggal 25 Januari 2021 memperpanjang masa berlaku PPKM. Perpanjangan hingga 8 Februari 2021 tersebut untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
SE Bupati memperpanjang masa PPKM tersebut isinya sama dengan SE terkait PPKM jilid I yang berakhir pada 25 Januari. Hanya masa berlakunya atau masa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Sumber: Solopos.com