Suara.com - Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan panggilan terhadap Arya Permadi alias Abu Janda terkait laporan dugaan ujaran kebencian.
Pemanggilan itu dikhususkan untuk laporan tentang diksi 'Islam Arogan'.
"Tentang 'Islam Arogan' yang saat ini sedang (dilakukan pemanggilan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
Slamet menegaskan, pemanggilan itu berbeda untuk kasus rasisme. Laporan atas dugaan rasisme dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Abu Janda Minim Gagasan, Banyak Aksi tapi Kurang Isi
Abu Janda dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu disampaikan oleh Abu Janda di media sosial Twitter.
Menurut Medya, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).
Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Denny Siregar Blak-blakan Tak Suka Twit Kasar Abu Janda ke Natalius Pigai