Suara.com - Nama Arya Permadi alias Abu Janda kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi akibat cuitannya di Twitter yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai Abu Janda sebagai sosok buzzer yang minim gagasan.
Abu Janda dikenal publik sebagai buzzer atau pegiat sosial media yang kerap melayangkan kritikan berbagai isu yang berkembang di publik melalui tulisannya. Meski demikian, Dedi justru tidak melihat sisi positif dari Abu Janda.
"Abu Janda adalah problem minimnya gagasan kaum influencer, banyak aksi kurang isi. Banyak aksi kurang referensi," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Dedi juga menyoroti dengan pakaian tradisional Jawa yang kerap digunakan Abu Janda dalam setiap membuat kontennya. Tetapi menurutnya, cara bicara dan tindak tanduk seorang Abu Janda justru tidak mewakili budaya Jawa.
Baca Juga: Dukung Pelaku Rasisme ke Pigai Diproses Hukum, Wabup: Jangan Terprovokasi
"Saya malah bertanya, sebenarnya dia ini mewakili siapa? Kalau mewakili kaum tradisi, tradisi mana yang dia kembangkan. Kalau mewakili kaum nahdiyin dia nyantri di mana dan kitab apa yang dia sukai. Kalau bicara tentang plruaslisme, nasionalisme, maka dilarang untuk bersikap rasialisme," ujarnya.
Lebih jauh, Dedi menjelaskan kalau Indonesia itu membutuhkan orang-orang yang memiliki karya nyata dan sikap keteladanan yang memadai. Dengan dua hal tersebut, masyarakat bisa membangun Indonesia yang majemuk ini secara baik.
Kata dia, berbagai tindakan yang membuka ruang perdebatan tanpa dasar hanya akan melahirkan konflik yang tak berkesudahan.
"Saatnya menata negeri ini dengan baik. Demokrasi harus diisi oleh orang-orang cerdas," katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu juga mengatakan kalau keberadaan demokrasi hanya akan diisi oleh orang-orang cerdas dan objektf, tanpa membabi-buta berbicara kepada sebuah kelompok pemikiran yang berbeda.
Baca Juga: Dilaporkan Soal Kasus SARA, Abu Janda Diyakini Tidak Akan Masuk Penjara
"Kalau kaum pluralis membabi buta pada kelompok yang dianggap berbeda, apa bedanya dengan kaum fundamentalis?" kata Dedi.
Menurutnya, kerangka berpikir tentang kebangsaan hanya akan diisi jiwa kebangsaan. Akan tetapi ketika berbicara tentang kebangsaan atau nasionalisme, kalau jiwanya hanya diisi jiwa kelompok atau isme, ia menilai itu tidak ada artinya.
"Artinya bahwa kebangsaan atau nasionalisme hanya menjadi paham berdasrkan isme yang kita yakini. Maka dalam perjalanannya hanya saling mengalahkan. sehingga isme-isme itu hanya isu atau kemasan. Nasionalisme itu isi dari sistem kebangsaan kita, bukan hanya kemasan," jelasnya.
"Ternyata tidak bisa objektif, tetap berpihak. Di luar golongan kita, kita anggap salah. Fenomena Abu Janda itu salah satunya. Dia juga termasuk problem influencer yang minim gagasan tapi banyak aksi," tambahnya.
Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1) kemarin.
Medya mengatakan alasannya melaporkan Abu Janda terkait kicauan soal evolusi itu merupakan ujaran kebencian.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.