Suara.com - Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melaporkan terdakwa Nurhadi ke kantor Polsek Setia Budi, Jakarta Selatan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari sekitar jam 18.30 Wib," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dihubungi Sabtu (30/1/2021).
Ali menegaskan tindakan pemukulan yang dilakukan Nurhadi tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Apalagi, terjadi kepada aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
Korban petugas rutan KPK itu, melaporkan ke polisi turut didampingi oleh Tim Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Tak Ada yang Lolos Jadi Jubir KPK, Seleksi Bakal Dibuka Kembali
"Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali.
Ali menambahkan petugas rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter. Setelah melaporkan kasus pemukulan, KPK pun akan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas proses laporan itu kepada polisi.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," tuturnya.
Sebelumnya, Ali mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) kemarin.
"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama Nurhadi kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Baca Juga: Pukul Petugas Rutan, ICW Desak KPK Laporkan Nurhadi ke Polisi
Ali pun menyebut terjadinya pemukulan oleh Nurhadi, lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.