Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak rencana revisi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pasalnya, PPP berpandangan kalau regulasi untuk pemilu itu setidaknya bisa digunakan minimal dalam dua kali penyelenggaraan.
Sekretaris PPP Achmad Baidowi mengatakan, hal yang lumrah ketika UU pemilu digunakan untuk dua kali penyelenggaraan. Sehingga, setiap kali ada penyelenggaraan pemilu, tidak akan ada perubahan dalam UU-nya.
"PPP tidak bersepakat untuk melakukan perubahan UU Pemilu, meskipun RUU revisi UU Pemilu ini menjadi usulan inisiatif DPR," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi, dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Kasus Abu Janda, PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses Hukum
Ia pun meyakini, kalau pendapatnya tersebut menjadi hal yang wajar ketika UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.
"Jadi penerapan UU terkait pemilu dua kali pelaksanaan itu hal yang biasa saja," ujarnya.
Selain itu, Awiek juga menyinggung soal wacana revisi Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2004. Menurutnya regulasi itu tidak perlu direvisi karena pelaksanaannya pun belum digelar sama sekali.
Justru, Awiek menilai sebaiknya UU tersebut tetap digunakan untuk Pilkada Serentak 2024 dan hasilnya bisa menjadi acuan untuk evaluasi.
"Ya, posisi politik kita itu begitu. Kita ingin konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-perundangan," ucapnya.
Baca Juga: DPP PPP Umumkan Kepengurusan Baru, Arsul Sani Jadi Waketum