Stafsus Menkeu Sebut Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:07 WIB
Stafsus Menkeu Sebut Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik
Ilustrasi - Kartu perdana (Antara Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik bakal menguntungkan publik dan negara. Ini dikarenakan PMK tersebut mengatur kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.

“Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yang biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan dalam cuitan di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Dalam cuitannya Yustinus terlebih dahulu menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa telekomunikasi yang mengalami perkembangan pesat mulai sarana transmisinya dari kabel berubah ke voucer fisik dan kini serba elektronik.

PPN atas jasa telekomunikasi kata Yustinus, sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.

Baca Juga: Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib

Jika dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, lanjut dia, hanya dilakukan Perumtel, kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN.

“Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” imbuhnya.

Namun, timbul permasalahan di lapangan di distributor dan pengecer terutama menengah-kecil yang sulit menjalankan kewajiban karena secara administrasi belum mampu sehingga terjadi perselisihan dengan Kantor Pajak.

Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian, kadang ketetapan pajak besar memberatkan distributor/pengecer namun petugas pajak juga tidak keliru karena ketika ada objek maka akan ditagih pajak.

Untuk memitigasi itu, maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK 06/2021 tersebut agar memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak sehingga menjadi seragam karena kadang dipahami sebagai jasa.

Baca Juga: Heboh Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Kemudian, pemungutan disederhanakan hanya pada distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer.

“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.

“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI