KNPI ke Abu Janda: Penghapusan Twit Itu Juga Bukti Ketakutannya

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:20 WIB
KNPI ke Abu Janda: Penghapusan Twit Itu Juga Bukti Ketakutannya
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda beberapa waktu lalu dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia ke Bareskrim Polri karena diduga menyampaikan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima," kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis baru-baru ini.

Mereka menyoal cuitan Abu Janda yang menggunakan kata-kata (diduga) rasis yang ditujukan untuk Natalius melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Menurut Medya, cuitan rasis terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.

Baca Juga: Singgung Suku Jawa, PPMK Sore Ini Laporkan Natalius Pigai ke Bareskrim

Laporan yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

KNPI pun melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda.

"Tidak masalah (twit) sudah dihapus, kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Dukung Pelaku Rasisme ke Pigai Diproses Hukum, Wabup: Jangan Terprovokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI