Suara.com - Puluhan nelayan asal Aceh di kapal KM BSK 45 yang sebelumnya ditahan di India sejak Maret 2020 itu kini telah dipulangkan ke Indonesia. 28 nelayan itu dipulangkan pada Jumat (30/1) dini hari dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Nelayan tersebut ditahan oleh pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman.
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, pada Sabtu (30/1/2021), pihak Kemlu dan KBRI New Delhi disebut telah memberikan perlindungan sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021, 28 nelayan tersebut berhasil dibebaskan.
Baca Juga: Unik, Pesta Pernikahan Ini Hidangkan Menu Mi Instan untuk Tamu Undangan
Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes usap PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Sepanjang 2020, Kemlu telah mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemlu bekerja sama dengan pemerintah Aceh serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan, agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan. (Antara)
Baca Juga: Ahli dari China Sebut India Bisa Menjadi 'Base Camp' Virus Corona Global