Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan terdakwa Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan KPK ke polisi.
"Mendesak agar KPK segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Kurnia, tindakan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung itu sudah masuk dalam katagori penganiayaan. Sekaligus, untuk memberikan perlindungan terhadap petugas KPK.
"Sebab, apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja," ungkap Kurnia.
Baca Juga: Gara-gara Kamar Mandi, Eks Petinggi MA Nurhadi Gebuki Petugas Rutan KPK
Ia menuturkan, pelaporan itu bisa sebagai bentuk efek jera kepada tahanan KPK. Agar kedepannya tidak kembali terjadi penganiayaan terhadap petugas KPK.
"Pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan (Nurhadi)," tutup Kurnia.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) kemarin.
"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama Nurhadi kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Ali pun menyebut terjadinya pemukulan oleh Nurhadi, lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan
Baca Juga: IPK Jeblok, Novel Baswedan: Upaya Melemahkan KPK Semakin Jelas Berdampak
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucap Ali.
Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.