Cara Daftar UMKM untuk BLT

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:35 WIB
Cara Daftar UMKM untuk BLT
Ilustrasi UMKM, cara daftar UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan atau BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nah, sebelum mendapatkan BLT, pelaku usaha perlu tahu cara daftar UMKM terlebih dahulu.

Kemudian, untuk mendapatkan BLT tersebut, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya lebih dulu. Syarat dan cara daftar UMKM hanya bisa dilakukan secara offline atau langsung mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota serta melengkapi persyaratan BLT UMKM. Berikut langkah-langkahnya.

1. Lengkapi Persyaratan

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar UMKM:

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak berstatus PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Apabila tempat usaha dan domisili KTP berbeda, maka pelaku usaha diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari bank atau KUR.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa langsung menerima bantuan tanpa harus mendaftar.

Meski begitu, dari situs Kemenkop UKM dijelaskan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan untuk memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

2. Lembaga Pengusul dan Persyaratannya

Adapun lembaga pengusul terdiri dari:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha yang akan menerima bantuan bisa melengkapi persyaratan dari lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

  • Melampirkan NIK
  • Menulis nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Itulah persyaratan dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Perlu diketahui bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan calon penerima BLT akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat dari bank penyalur apabila lolos dan mendapatkan BLT.

Proses pencairan BLT hanya bisa dilakukan secara langsung ke bank sekaligus untuk verifikasi. Apabila tidak ada verifikasi maka bantuan tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

Demikian syarat daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Semoga informasi ini membantu Anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI