Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui suka minum wine. Namun, tersangka kasus suap ekspor lobster di Kementerian KP itu membantah beli minuman beralkohol itu dari hasil uang suap.
Eks politikus Gerindra itu suka meminum wine sejak masih duduk sebagai wakil rakyat atau sejak 2014.
"Gini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine. Dan saya membayar dengan uang saya, kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya, sejak di DPR. Dia jadi aspri saya, di tahun 2014 sampai sekarang," ungkap Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Edhy menekankan dari dulu Amiril yang mengelola uangnya hingga ia diangkat menjadi menteri pada 2019 lalu. Dimana, uang untuk membeli wine berasal dari kegiatan kunjungan kerja.
Baca Juga: KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster
"Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itukan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang. Jadi, termasuk di menteri, uang operasional saya kan dia yang pegang," ucap Edhy.
Edhy menuturkan, dirinya akan membuktikan semua itu dalam persidangan. Ia pun tak mempersoalkan temuan KPK bahwa adanya indikasi uang suap Lobster dibelikan sejumlah minuman wine.
"Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," tutup Edhy
Dibidik Pasal TPPU
KPK sebelumnya menemukan adanya dugaan bahwa Edhy Prabowo memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi. Salah satu yang diungkap KPK terkait pembelian beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Baca Juga: Pukat UGM: Istri Edhy Prabowo Bisa Dijerat Pasal Suap, Jika...
Uang suap itu juga didugua digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
Terkait hal itu, Edhy Prabowo kini terancam bakal dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan nasib Edhy Prabowo yang dibidik soal dugaan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di AS.