Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ (36), asal Kampung Banjar, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Hari Brata mengatakan EZ ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.
"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata dalam laporan Antara.
Polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.
Baca Juga: Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik.
Dia mengatakan blangko asli surat tes cepat antigen sebelumnya adalah milik rekannya.
"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," kata dia.
Kini EZ ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan Polda NTB.
EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.
Baca Juga: Palsukan Surat Tes Covid-19, Polda Metro Bekuk 7 Orang
Kejadian di Jakarta
Dalam laporan Suara.com Senin (25/1/2021), kasus serupa juga pernah terbongkar di Jakarta.
Tujuh orang dibekuk setelah terlibat pemalsuan surat tes Covid-19 yang bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan)."
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembeli dan penjual surat tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu bisa dijerat pidana.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
Wiku meminta petugas bandara dan pelabuhan mengetatkan protokol kesehatan dan pemeriksaan surat persyaratan bepergian kepada tiap-tiap orang.
"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," kata dia.