Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Kepala Bappeda Bengkulu Isnan Fajri

Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:33 WIB
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Kepala Bappeda Bengkulu Isnan Fajri
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Jumat (29/1/2021).

Terkait pemanggilan itu, Insan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap izin ekspor benih yang telah menjerat eks menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.

"Kami periksa Isnan Fajri dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap Isnan Fajri.

Baca Juga: KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster

Dibidik Pasal TPPU

KPK sebelumnya menemukan adanya dugaan bahwa Edhy Prabowo memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi. Salah satu yang diungkap KPK terkait pembelian beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Uang suap itu juga didugua digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

Terkait hal itu, Edhy Prabowo kini terancam bakal dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Sejauh ini, KPK  sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan nasib Edhy Prabowo yang dibidik soal dugaan pencucian uang.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di AS.

Baca Juga: Dibidik Pasal TPPU, KPK Sita Dokumen di Rumah Staf Pribadi Edhy Prabowo

OTT di Bandara

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP, yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI