Oknum Polisi Aniaya Pekerja Jalan di Gorontalo Terancam Disanksi Atasan

Jum'at, 29 Januari 2021 | 11:07 WIB
Oknum Polisi Aniaya Pekerja Jalan di Gorontalo Terancam Disanksi Atasan
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Gorontalo menyatakan, akan menindak tegas oknum anggota Polri berinsial RG yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja jalan di Kabupaten Boalemo. Sanksi etik terhadap RG pun bakal dijatuhkan usai yang bersangkutan diadili di pengadilan umum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada suara.com, Jumat (29/1/2021). Dia mengklaim tak akan pandang bulu terhadap RG selaku terduga pelaku penganiayaan kepada pekerja jalan bernama Owin Pomalango.

"Terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka kepadanya berlaku peradilan umum dan sanksi internal yang nantinya akan diputus melalui sidang kode etik," kata Wahyu.

Wahyu berujar, bahwa Kapolda Gorontalo telah berkomitmen untuk menindaklanjuti konsep Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengklaim akan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut secara transparan.

Baca Juga: Dua Pria Bertato Aniaya Anggota TNI Sampai Pingsan

"Terhadap personel Polri yang melanggar atau melakukan tindak pidana tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Perkara Sepele

Oknum anggota Polri berinsial RG diduga menampar Owin seorang pekerja jalan. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/1) lalu itu dilakukan oleh RG lantaran tak suka karena merasa ditatap oleh Owin.

Buntut dari itu, RG pun dilaporkan ke Polsek Lemito. Kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Polres Pohuwato.

Kekinian, RG pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Aniaya Wartawan di Flores Timur, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal mengatakan pihaknya pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka RG ke Kejaksaan.

“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” kata Saiful.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI