Pukat UGM: Istri Edhy Prabowo Bisa Dijerat Pasal Suap, Jika...

Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:59 WIB
Pukat UGM: Istri Edhy Prabowo Bisa Dijerat Pasal Suap, Jika...
Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo (Instagram/iisedhyprabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta KPK terus mendalami peran Iis Rosita Dewi dalam kasus suap izin ekpsor benih lobster.

Iis yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra merupakan istri dari tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Dugaan keterlibatan istri EP (Edhy Prabowo) ini harus ditindaklanjuti KPK secara mendalam, kenapa, karena status istri EP ini adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah seorang anggota DPR," ucap Zaenur, Jumat (29/1/2021).

Dalam menelisik peran Iis di kasus suap benih lobster ini, KPK sudah mendapat keterangan dari anak buah Iis bahwa ia diduga turut menerima aliran uang suap. Namun, KPK masih tetap mencari tahu peran Iis apakah sebagai anggota DPR atau istri Edhy.

Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri

"Nah jika ada dugaan Istri EP ini menerima aliran, maka yang perlu didalami KPK adalah. Pertama apakah penerimaan tersebut terkait atau tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR," ucap Zaenur.

Meski begitu, bila memang nantinya KPK menemukan bukti adanya uang suap ke Iis, walaupun hanya sebagai penerima. Lembaga antirasuah tentunya tetap memiliki peluang untuk mengusut dengan melihat sejumlah pasal-pasal.

"Kalau sifatnya hanya menerima, menurut saya KPK pun harus melihat peluang apakah bisa dimintai pertanggungjawaban dengan cara pasal suap, gratifaksi atau TPPU," ujarnya.

Menurut dia, KPK bisa menilai bahwa Iis sebagai Anggota DPR RI, dimana pejabat negara tidak dapat menerima pemberian apapun.

"Yang jadi concern disini, istri EP ini adalah pejabat negara. Dimana disitu unsur yang bisa diarahkan ke bersangkutan karena pejabat negara dilarang menerima pemberian atas dasar apapun," katanya lagi.

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Jarang DIketahui

Tapi, kalau adanya pemberian uang dari Edhy secara langsung. KPK mungkin, dapat memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tapi, kalau pemberian dari orang lain menurut saya bisa dilihat peluang dijerat suap atau gratifikasi," ujarnya.

Maka itu, KPK, kata Zanuer, perlu mencermati secara teliti peran Iis dalam kasus ini. Sehingga, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat menerapkan pasal dengan tepat.

"Jadi, harus dilihat konsepsi hukumnya secara mendalam. Apakah pemberian suami maka dikejar TPPU, kalau pemberian orang lain meskipun tanda kutip jatah suaminya tapi diterima yang bersangkutan (Iis) sedangkan Iis merupakan anggota dpr, maka harus gunakan peluang gunakan pasal suap dan gratifikasi," imbuh Zaenur.

Sebelumnya, dugaan aliran uang ke Iis, muncul setelah KPK memeriksa saksi Alayk Mubarrok. Diketahui Alayk adalah tenaga ahli Iis di DPR. KPK menduga uang suap Edhy sebagian mengalir melalui Alayk dan diserahkan ke Iis.

"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

Adapun Iis sempat diamankan KPK bersama suaminya, Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan pada 25 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta saat mereka tiba dari Hawaii, Amerika Serikat.

Tetapi Iis tak ditahan oleh KPK dan dilepaskan kembali. KPK mengatakan tidak ada bukti kuat Iis terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut. Sebaliknya Edhy Prabowo langsung dipakaikan rompi oranye sebagai tersangka korupsi.

KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, baik dari unsur pemerintah maupun dari unsur swasta. Dari pemerintah ada Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Dari pihak swasta yang dijadikan tersangka adalah Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo); pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).

Berkas perkara Suharjito pada Jumat (22/1/2021) telah dinyatakan lengkap oleh KPK dan perkaranya akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan yang menerima izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima suap senilai Rp 9,8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI