Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta KPK terus mendalami peran Iis Rosita Dewi dalam kasus suap izin ekpsor benih lobster.
Iis yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra merupakan istri dari tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Dugaan keterlibatan istri EP (Edhy Prabowo) ini harus ditindaklanjuti KPK secara mendalam, kenapa, karena status istri EP ini adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah seorang anggota DPR," ucap Zaenur, Jumat (29/1/2021).
Dalam menelisik peran Iis di kasus suap benih lobster ini, KPK sudah mendapat keterangan dari anak buah Iis bahwa ia diduga turut menerima aliran uang suap. Namun, KPK masih tetap mencari tahu peran Iis apakah sebagai anggota DPR atau istri Edhy.
"Nah jika ada dugaan Istri EP ini menerima aliran, maka yang perlu didalami KPK adalah. Pertama apakah penerimaan tersebut terkait atau tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR," ucap Zaenur.
Meski begitu, bila memang nantinya KPK menemukan bukti adanya uang suap ke Iis, walaupun hanya sebagai penerima. Lembaga antirasuah tentunya tetap memiliki peluang untuk mengusut dengan melihat sejumlah pasal-pasal.
"Kalau sifatnya hanya menerima, menurut saya KPK pun harus melihat peluang apakah bisa dimintai pertanggungjawaban dengan cara pasal suap, gratifaksi atau TPPU," ujarnya.
Menurut dia, KPK bisa menilai bahwa Iis sebagai Anggota DPR RI, dimana pejabat negara tidak dapat menerima pemberian apapun.
"Yang jadi concern disini, istri EP ini adalah pejabat negara. Dimana disitu unsur yang bisa diarahkan ke bersangkutan karena pejabat negara dilarang menerima pemberian atas dasar apapun," katanya lagi.
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Tapi, kalau adanya pemberian uang dari Edhy secara langsung. KPK mungkin, dapat memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).