Bajak Film Keluarga Cemara, Pria di Jambi Raup Jutaan Rupiah Tiap Bulan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:31 WIB
Bajak Film Keluarga Cemara, Pria di Jambi Raup Jutaan Rupiah Tiap Bulan
Poster film Keluarga Cemara (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut, kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer, dan handphone.

Terdakwa Aditye didakwa dengan Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI