Pemohon Sengketa Pilkada Ditegur Hakim Diduga Lakukan Perbaikan Terselubung

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:06 WIB
Pemohon Sengketa Pilkada Ditegur Hakim Diduga Lakukan Perbaikan Terselubung
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang disiarkan secara virtual (ANTARA/Dyah Dwi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara pemohon sengketa pilkada Pandeglang ditegur hakim panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur karena diduga melakukan perbaikan permohonan secara terselubung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang adalah pasangan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.

"Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa hasil pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021), yang disiarkan secara daring.

Ia mengingatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik. Hal itu lantaran berkaitan dengan jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespon permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.

Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU

Teguran dilakukan setelah kuasa hukum pemohon Nandang Wirakusuma meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.

Sementara dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

Adapun KPU Pandeglang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI