Kasus Abu Janda, PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses Hukum

Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:03 WIB
Kasus Abu Janda, PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses Hukum
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, meinta Polri melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya dalam menangani perkara rasis terhadap Ambroncius Nababan serta Permadi Arya alias Abu Janda. Kekinian laporan terkait keduanya sudah diterima Bareskrim Polri.

Arsul mengingatkan agar penegakan hukum harus diterapkan secara adil dan menyeluruh lepada seluruh pihak, sekalipun pihak yang dilaporkan merupakan kalangan yang mendukung pemerintah.

"Karena itu ketika ada laporan baik terhadap Ambronicus atau Abu Janda ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Tidak boleh kemudian karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

"Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test," sambung Arsul.

Arsul menyoroti sejumlah pelaporan yang dilakukan atas dugaan kasus ujaran kebencian hingga penyebaran hoaks.

Menurut dia, tindakan melapor melalui jalur hukim sudah tepat dan sesuai aturan ketimbang menyelesaikan persoalan dengan cara yang lain.

Karena itu, Arsul meminta agar kepolisian kemudian dapat menganalisis setiap laporan tersebut. Termasuk laporan yang belakangan ditujujan kepada Ambroncius dan Abu Janda.

"Nah tugas Polri lah untuk menganalisis laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dalam melakukan pekerjaan ini Polri juga dilengkapi dengan sejumlah aturan untuk memastikan agar kerjanya tidak sewenang-wenang dan tidak adil," kata Arsul.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

Baca Juga: Panas Lagi, Natalius Pigai: Pelaku Rasis, Anjing Herder Dilepas Majikan

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI