Jadi Tersangka Suap Pengadaan PCR Covid, Seorang Dokter Jadi Tahanan Kota

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 09:44 WIB
Jadi Tersangka Suap Pengadaan PCR Covid, Seorang Dokter Jadi Tahanan Kota
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dr AH menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan PCR polymerase chain reaction (PCR) Covid-19

"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/1/2021).

Terkait kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/1) dan ditahan dilokasi yang berbeda-beda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.

Baca Juga: Kasus Pengadaan PCR, Kejati Sultra Periksa Dua Terduga Penyuap

Ia menyampaikan tersangka inisial TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dan tersangka dr AH menjadi tahanan kota.

Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1) merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada oknum dr AH yang merupakan oknum Dinkes Sultra.

Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1). Lalu setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.

Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.

Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Hasil PCR Negatif, Keluarga Bongkar Makam Jenazah Pasien Covid-19

Diketahui TG merupakan Direktur PT GL dan IA merupakan Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR. Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI