Suara.com - Dua wanita lansia bernama Rosni (70) dan Sumiaty (65) terlantar setelah dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin dan adiknya yang merupakan Kades Teluk Dien, Jon Kenedi. Kedua lansia itu sempat terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1/2021) siang.
Camat dan Kades itu mengklaim sebagai pemilik rakit.
"Tadi saya sudah menyeberang. Ketika hendak kembali menjemput Inga Rosni, tiba-tiba Kades (Jon) dan Camat (Lasmudin) melarang saya menggunakan rakit," ungkap warga setempat, Jon alias Rambo kepada wartawan.
Sebelum insiden tersebut, Rosni beserta keluarganya tenah memantau lahan milik suaminya Mahmud di seberang sungai Ketaun, pukul 09.00 WIB.
Kemduian menjelang siang datang Kades Teluk Dien, Jon Kanedi mendampingi perwakilan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) ke lahan Mahmud.

Hadir juga Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, serta unsur Tripika setempat, guna menyaksikan pengukuran tanah oleh BPN Lebong. Namun, upaya pengukuran bukan di lahan milik pihak PT. KHE.
Camat, Kades, pihak KHE, dan perwakilan BPN Lebong akhirnya membubarkan diri karena diminta pemilik lahan. Namun, rombongan tersebut masih berada di seberang sungai Ketaun. Tepatnya, di tepi sungai tak jauh dari tambang Kuari.
Sekira pukul 12.30 WIB, Rosni beserta keluarganya yang berjumlah 14 orang bermaksud kembali ke pondok Jon Rambo di seberang sungai Ketaun, area Kuari. Namun mereka dilarang menyeberang dengan menggunakan rakit.
Sementara itu, Jon Rambo yang sudah berada di seberang tidak dapat berbuat banyak karena larangan Kades dan Camat. Bahkan, Lasmudin, Jon Kenedi, dan rombongannya sempat menonton Rosni dan keluarganya yang tidak dapat menyeberang sambil makan nasi bungkus.
Baca Juga: Lansia Harus Lebih Banyak Minum Teh, Ini Efeknya Pada Tubuh!
"Mereka (Kades dan Camat) mengaku sebagai pembuat rakit. Jadi keluarga Inga Rosni tidak diperkenankan menggunakan rakit tersebut," ungkap Jon Rambo.